Selamat Datang di website Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan

Hadapi Verifikasi Parpol, KPU Pessel Samakan Persepsi



Painan-Jadwal tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang semakin dekat membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2012, verifikasi faktual untuk kabupaten/kota akan berlangsung 4-24 oktober mendatang.

Persamaan persepsi penting dilakukan terkait aturan dan tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya PKPU  Nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 serta PKPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Rinaldi pada rapat kelompok kerja (pokja) pembahasan persiapan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2014 di Media Center KPU Pessel, Rabu (4/9).


“Pasal 9 dan 16 PKPU Nomor 8 tahun 2012 menyatakan bahwa ada pendelegasian sebahagian tugas KPU kepada KPU Kabupaten/kota, khususnya terkait verifikasi parpol”, kata Rinaldi.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2012, verifikasi parpol terdiri dari verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Verifikasi administratif  yaitu penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti tertulis untuk memenuhi syarat partai politik menjadi peserta pemilu.

Sementara verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan bukti-bukti tertulis dengan objek di lapangan berkenaan dengan pemenuhan syarat parpol menjadi peserta pemilu.

Sesuai jadual, hingga Jumat (7/9) mendatang KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2014. Pasca putusan MK, dan sesuai aturan KPU Pusat, tidak ada perpanjangan pendaftaran parpol peserta pemilu di Kabupaten/Kota.(Lthf/*)