Selamat Datang di website Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan

Hadapi Verifikasi Parpol, KPU Pessel Samakan Persepsi



Painan-Jadwal tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang semakin dekat membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2012, verifikasi faktual untuk kabupaten/kota akan berlangsung 4-24 oktober mendatang.

Persamaan persepsi penting dilakukan terkait aturan dan tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya PKPU  Nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 serta PKPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Rinaldi pada rapat kelompok kerja (pokja) pembahasan persiapan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2014 di Media Center KPU Pessel, Rabu (4/9).


“Pasal 9 dan 16 PKPU Nomor 8 tahun 2012 menyatakan bahwa ada pendelegasian sebahagian tugas KPU kepada KPU Kabupaten/kota, khususnya terkait verifikasi parpol”, kata Rinaldi.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2012, verifikasi parpol terdiri dari verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Verifikasi administratif  yaitu penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti tertulis untuk memenuhi syarat partai politik menjadi peserta pemilu.

Sementara verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan bukti-bukti tertulis dengan objek di lapangan berkenaan dengan pemenuhan syarat parpol menjadi peserta pemilu.

Sesuai jadual, hingga Jumat (7/9) mendatang KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2014. Pasca putusan MK, dan sesuai aturan KPU Pusat, tidak ada perpanjangan pendaftaran parpol peserta pemilu di Kabupaten/Kota.(Lthf/*)

Read More..

KPU Pessel Minta Parpol Kirimkan LO



Painan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan meminta partai politik yang telah mendaftar ke KPU Pessel untuk mengirimkan nama Liaison Officer (LO). LO ini nantinya berfungsi sebagai penghubung antara KPU Pessel dengan partai politik peserta pemilu. Hal itu disampaikan Anggota KPU Pessel Divisi Sosialisasi Riswandy, Sos di ruangannya, Rabu (29/8).

“Sesuai dengan surat KPU Pusat ke KPU Kabupaten/Kota, maka parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menyerahkan nama Liaison Officer (LO) sebanyak dua orang, masing-masing ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Gunanya adalah sebagai penghubung agar lebih memudahkan komunikasi antara KPU dengan parpol”, ungkap Riswandy.

Lebih lanjut dijelaskannya, LO dari parpol ini nantinya berfungsi sebagai penghubung antara parpol dengan KPU selama proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.

Seperti diketahui, hingga saat ini di Pessel baru Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu tahun 2014. Pendaftaran parpol ke KPU akan dibuka hingga 7 September mendatang.(Lthf/*)

Read More..

Tingkatkan SDM, KPU Sumbar Gelar “Plastik”


Padang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar pelatihan jurnalistik (plastik), Selasa (14/8) di ruangan pertemuan KPU Sumbar. Kegiatan ini diikuti oleh staf KPU Sumbar dan empat orang utusan dari KPU Kabupaten/Kota se Sumbar, terdiri dari satu orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, satu orang Kasubag Teknis dan Hupmas dan dua orang staf organik. Secara keseluruhan, peserta yang mengikuti “Plastik” ini lebih kurang 90 orang. 

Ketua Panitia A Catur Rianto mengatakan bahwa kegiatan Pelatihan Jurnalistik ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan Sumberdaya Manusia (SDM) anggota dan staf di lingkungan KPU se Sumbar, khususnya dalam bidang kehumasan.

Tampil sebagai keynote speaker, anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, yang juga mantan Ketua PWI Sumbar Mufti Syarfie. Adapun narasumbernya adalah Wartawan Senior Fachrul Rasyid dan Redaktur Kota Harian Singgalang Rudi Rianto.

Ketua KPU Sumbar yang membuka “Plastik” secara resmi dalam sambutannya menyampaikan memandang perlu diadakannya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan informasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota se Sumbar kepada masyarakat.

“Kita berharap setelah pelatihan jurnalistik ini akan terbentuk kelompok-kelompok menulis di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, di samping mempertajam insting kehumasan melalui pengelolaan website KPU Kabupaten/Kota, sehingga kegiatan KPU di Kabupaten/Kota bias tersosialisasi dengan baik”, kata Marzul.

Marzul Veri mengakui selama satu dekade terakhir kegiatan KPU kurang tersosialisasi dengan baik, sehingga dari evaluasi yang dilakukan di KPU Sumbar perlu dilakukan penguatan, peningkatan dan pembekalan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal kehumasan.

“Kita selama ini kurang mengekspos kegiatan. Padahal masyarakat Sumbar adalah masyarakat “konsumtif” akan berita. Bakat itu perlu dituangkan dalam bentuk tulisan”, tambahnya.(Lthf/*)

Read More..

Siaran Pers KPU Kabupaten Pesisir Selatan


Peyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014  ke KPU Kabupaten/Kota dimulai Hari Jumat 10 Agustus - 7 September 2012

Seiring dengan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Pengurus Parpol tingkat kabupaten/Kota juga menyerahkan tanda bukti keanggotaan Parpol tersebut kepada masing-masing KPU kabupaten/kota di masing-masing daerah.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan  Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaraan pemilu DPR, DPD dan DPRD, bahwa pengurus Parpol tingkat pusat melakukan pendafataran  dan sekaligus pengurus Parpol tingkat kabupaten menyerahkan KTA kepada KPU Kabupaten/kota, mulai tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2012. 

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Toni Marsi, SH, MH, mengatakan, KPU kabupaten Pesisir Selatan, siapa untuk melayani pengurus Parpol yang menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol sebagai tanda bukti keanggotaan Partainya di daerah ini.

“Kita sudah siapkan personil tempat dan melatih personil untuk melakukan penerimaan serta memberikan pelayanan dalam penerimaan KTA tersebut,”kata Toni Marsi.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012, Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, masing –masing pengurus Parpol tingkat Kabupaten/kota menyerahkan KTA kepada KPU kabupaten/kota menimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di daerah setempat.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, saat ini, kata Toni, sebanyak 596.444 jiwa, dengan demikian Parpol calon peserta Pemilu harus menyerahkan KTA kepada KPU paling kurang 596 lembar.

Dikatakan Toni Marsi, jumlah penduduk Pesisir Selatan, tersebut diketahui KPU Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan hasil Rapat Kordinasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, Selasa (7/8).

“Agar jumlah penduduk tersebut dapat dijadikan dasar secara hukum penetapan  jumlah KTA yang harus diserahkan Parpol kepada KPU, kami dari KPu Kabupaten Pesisir Selatan, juga telah meminta ketetapan bupati, dalam surat keputusan bupati, “paparnya.

Ditambahkan, setelah selesai penerimaan KTA anggota parpol, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan factual. Verifikasi tersebut dimulai 4 Oktober sampai 25 November 2012.

Berkaitan dengan Parpol yang akan mendaftarkan KTA mereka kepda KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Toni Marsi, belum bisa menjelaskan, secara pasti, namun menurutnya, hingga Kamis (9/8), yang memberitahu akan rencana kedatangannya baru Partai Nasional Demokrat.

Menurut, Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Partai Nasdem, pihaknya akan menyerahkan KTA anggota Parpolnya, pada Jumat (10/8) besok.*  (rel)  

Read More..

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012

Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD

Read More..