Selamat Datang di website Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan

Siaran Pers KPU Kabupaten Pesisir Selatan


Peyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014  ke KPU Kabupaten/Kota dimulai Hari Jumat 10 Agustus - 7 September 2012

Seiring dengan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Pengurus Parpol tingkat kabupaten/Kota juga menyerahkan tanda bukti keanggotaan Parpol tersebut kepada masing-masing KPU kabupaten/kota di masing-masing daerah.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan  Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaraan pemilu DPR, DPD dan DPRD, bahwa pengurus Parpol tingkat pusat melakukan pendafataran  dan sekaligus pengurus Parpol tingkat kabupaten menyerahkan KTA kepada KPU Kabupaten/kota, mulai tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2012. 

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Toni Marsi, SH, MH, mengatakan, KPU kabupaten Pesisir Selatan, siapa untuk melayani pengurus Parpol yang menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol sebagai tanda bukti keanggotaan Partainya di daerah ini.

“Kita sudah siapkan personil tempat dan melatih personil untuk melakukan penerimaan serta memberikan pelayanan dalam penerimaan KTA tersebut,”kata Toni Marsi.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012, Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, masing –masing pengurus Parpol tingkat Kabupaten/kota menyerahkan KTA kepada KPU kabupaten/kota menimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di daerah setempat.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, saat ini, kata Toni, sebanyak 596.444 jiwa, dengan demikian Parpol calon peserta Pemilu harus menyerahkan KTA kepada KPU paling kurang 596 lembar.

Dikatakan Toni Marsi, jumlah penduduk Pesisir Selatan, tersebut diketahui KPU Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan hasil Rapat Kordinasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, Selasa (7/8).

“Agar jumlah penduduk tersebut dapat dijadikan dasar secara hukum penetapan  jumlah KTA yang harus diserahkan Parpol kepada KPU, kami dari KPu Kabupaten Pesisir Selatan, juga telah meminta ketetapan bupati, dalam surat keputusan bupati, “paparnya.

Ditambahkan, setelah selesai penerimaan KTA anggota parpol, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan factual. Verifikasi tersebut dimulai 4 Oktober sampai 25 November 2012.

Berkaitan dengan Parpol yang akan mendaftarkan KTA mereka kepda KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Toni Marsi, belum bisa menjelaskan, secara pasti, namun menurutnya, hingga Kamis (9/8), yang memberitahu akan rencana kedatangannya baru Partai Nasional Demokrat.

Menurut, Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Partai Nasdem, pihaknya akan menyerahkan KTA anggota Parpolnya, pada Jumat (10/8) besok.*  (rel)