Siaran Pers KPU Kabupaten Pesisir Selatan
Peyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Calon Peserta Pemilu
2014 ke KPU Kabupaten/Kota dimulai Hari
Jumat 10 Agustus - 7 September 2012
Seiring dengan pendaftaran Partai
Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta,
Pengurus Parpol tingkat kabupaten/Kota juga menyerahkan tanda bukti keanggotaan
Parpol tersebut kepada masing-masing KPU kabupaten/kota di masing-masing
daerah.
Sebagaimana diketahui, sesuai
dengan Peraturan Nomor 07 Tahun 2012
Tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaraan pemilu DPR, DPD dan DPRD,
bahwa pengurus Parpol tingkat pusat melakukan pendafataran dan sekaligus pengurus Parpol tingkat
kabupaten menyerahkan KTA kepada KPU Kabupaten/kota, mulai tanggal 10 Agustus
sampai 7 September 2012.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir
Selatan, Toni Marsi, SH, MH, mengatakan, KPU kabupaten Pesisir Selatan, siapa
untuk melayani pengurus Parpol yang menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Parpol sebagai tanda bukti keanggotaan Partainya di daerah ini.
“Kita sudah siapkan personil
tempat dan melatih personil untuk melakukan penerimaan serta memberikan
pelayanan dalam penerimaan KTA tersebut,”kata Toni Marsi.
Dijelaskannya, sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012, Tentang Pendaftaran, verifikasi dan
penetapan Partai Politik peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota, masing –masing pengurus Parpol tingkat Kabupaten/kota
menyerahkan KTA kepada KPU kabupaten/kota menimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah
penduduk di daerah setempat.
Menurut Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, saat ini, kata Toni, sebanyak 596.444
jiwa, dengan demikian Parpol calon peserta Pemilu harus menyerahkan KTA kepada
KPU paling kurang 596 lembar.
Dikatakan Toni Marsi, jumlah
penduduk Pesisir Selatan, tersebut diketahui KPU Kabupaten Pesisir Selatan
berdasarkan hasil Rapat Kordinasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan catatan
Sipil, Selasa (7/8).
“Agar jumlah penduduk tersebut
dapat dijadikan dasar secara hukum penetapan
jumlah KTA yang harus diserahkan Parpol kepada KPU, kami dari KPu
Kabupaten Pesisir Selatan, juga telah meminta ketetapan bupati, dalam surat keputusan
bupati, “paparnya.
Ditambahkan, setelah selesai
penerimaan KTA anggota parpol, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi
dan factual. Verifikasi tersebut dimulai 4 Oktober sampai 25 November 2012.
Berkaitan dengan Parpol yang akan
mendaftarkan KTA mereka kepda KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Toni Marsi, belum
bisa menjelaskan, secara pasti, namun menurutnya, hingga Kamis (9/8), yang
memberitahu akan rencana kedatangannya baru Partai Nasional Demokrat.
Menurut, Sekretaris Kabupaten
Pesisir Selatan, Partai Nasdem, pihaknya akan menyerahkan KTA anggota
Parpolnya, pada Jumat (10/8) besok.* (rel)