Produk Hukum
MAZHAB PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN
HUKUM INDONESIA YANG PROGRESIF
A. Pendahuluan
Istilah “mazhab Pancasila” yang digunakan dalam
tulisan ini adalah salah satu upaya merefleksikan secara utuh mazhab Pancasila
dalam pembangunan hukum Indonesia dan membebaskan hukum dari kesan normative
semata maupun wajah praktikal, penggunaan mashab Pancasila sebagai tolak ukur
ilmu hukum dalam mengkaji pembangunan hukum di Indonesia harus berspirit
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Dari sudut hukum kedudukan Pancasila yang seperti itu
melahirkan suatu sistem hukum yang khas sebagai sistem hukum Indonesia yang
umumnya disebut sistem hukum mashab Pancasila, sistem hukum Pancasila yang
seperti itu memasang rambu-rambu dan melahirkan kaidah penuntut dalam teori
pembangunan hukum nasional Indonesia, rambu yang paling umum adalah larangan
bagi munculnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak ada
hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan yang berkeadapan, tidak boleh ada hukum yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia, tidak
boleh ada hukum yang mengancam atau berpotensi merusak keutuhan ideologi dan
teritori bangsa dan Negara Indonesia, tidak ada hukum yang melanggar prinsip
kedaulatan rakyat dan tak boleh ada hukum yang melanggar nilai-nilai keadilan
sosial.
Sedangkan yang dimaksud dengan “pembangunan hukum Indonesia yang progresif” adalah pembangunan
hukum Indonesia untuk
manusia Indonesia
seutuhnya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, kendatipun berhukum itu di mulai dari
teks, tetapi selanjutnya pekerjaan berhukum itu diambil alih ...
Download Tulisan Lengkap
PERATURAN DAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
- SK No. 43 PENETAPAN HASIL REKAPITULASI 2010
- SK No. 44 PENETAPAN CALON TERPILIH 10
- PERATURAN KPU NO. 1 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 2 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 4 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 5 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 6 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 7 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 9 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 10 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 11 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 12 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 13 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 14 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 15 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 16 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 17 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 18 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 19 TAHUN 2010
- PERATURAN KPU NO. 22 TAHUN 2010